Yth.
1. Tenaga Pendidik (Dosen)
2. Tenaga Kependidikan
di Lingkungan Universitas Brawijaya
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah, Rektor menentukan dan memutuskan beberapa hal terkait dengan jam kerja pegawai sebagai berikut:
- jam kerja pegawai Universitas Brawijaya pada Bulan Ramadhan 1443 hijriah adalah:
- hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB; dan
- hari Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
- jam kerja Pegawai yang bertugas di badan usaha ditentukan oleh pimpinan badan usaha.
- jam kerja Pegawai yang bertugas di bidang keamanan kampus ditentukan oleh pimpinan satuan keamanan.
- atasan langsung memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Guna meningkatkan pelayanan publik di Universitas Brawijaya serta memperhatikan angka penyebaran Covid-19, melalui Surat Edaran ini Rektor menyatakan mencabut Surat Edaran Nomor 2151/UN10/TU/2022 tentang Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 dan Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai.
Dengan demikian:
- seluruh Pegawai melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) terhitung mulai 01 April 2022;
- presensi Pegawai tetap diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Gapura;
- khusus untuk Pegawai yang positif Covid-19 atau mengalami gejala Covid-19 diperkenankan untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home) dengan mengajukan izin terlebih dahulu kepada atasan langsung sebelumnya yang dilampiri bukti positif Covid-19 atau hasil tes yang mengindikasikan terkena Covid-19; dan
- Satuan Tugas Covid-19 Universitas Brawijaya memastikan penyelenggaraan kegiatan perkantoran tetap mematuhi protokol kesehatan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Satuan Tugas Covid-19 dapat dibantu oleh Satuan Keamanan Kampus.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan keselamatan dan pertolongan kepada kita semua.
29 Maret 2022
Rektor,
ttd.
Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., M.S.
No responses yet