Sorting by

×

SURAT EDARAN
NOMOR: 2151/UN10/TU/2021
TENTANG
PERKULIAHAN SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2021/2022
DAN PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI

Yth. Sivitas Akademik
Memperhatikan:

  1. angka persebaran Covid-19 di Kota Malang pada khususnya dan di Jawa Timur pada umumnya;
  2. Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang pada khususnya dan di Jawa Timur pada umumnya;

dengan berpedoman pada:

  1. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022;
  2. Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya dalam Masa dan Pasca-Pandemi Covid-19;

Rektor memutuskan dan menentukan:

  1. Dekan/Direktur Sekolah Pascasarjana/Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama memantau dengan ketat proses belajar mengajar di masing-masing fakultas/Sekolah Pascasarjana/program studi di luar kampus utama.
  2. Dekan/Direktur Sekolah Pascasarjana/Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama dapat mengambil kebijakan khusus berupa pembelajaran secara hybrid atau full daring dengan mempertimbangkan persebaran Covid-19 di fakultas/Sekolah Pascasarjana/program studi di luar kampus utama.
  3. Satuan Tugas Covid-19 fakultas/Sekolah Pascasarjana/program studi di luar kampus utama harus aktif dalam pemantauan dan pelacakan kasus Covid-19 di masing-masing fakultas/Sekolah Pascasarjana//program studi di luar kampus utama dan melaporkan kepada Rektor melalui Satuan Tugas Covid-19 Universitas.
  4. Pegawai yang ditentukan Bekerja Dari Kantor:
    1. sebesar 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan tanggal 14 Februari 2022;
    2. sebesar 50% (lima puluh persen) setelah tanggal 14 Februari 2022;
  5. Atasan langsung menentukan Pegawai yang Bekerja Dari Kantor dan Bekerja Dari Rumah.
  6. Presensi Pegawai dilakukan secara online melalui aplikasi Gapura.
  7. Satuan Pengamanan Kampus diwajibkan melakukan penertiban kegiatan yang melanggar Protokol Kesehatan di fasilitas-fasilitas publik yang ada di dalam Kampus secara rutin.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Nomor 1247/UN10/TU/2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Semoga Tuhan Yang Esa memberikan keselamatan dan pertolongan kepada kita semua.

Rektor,

ttd

Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., M.S.

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *