SURAT EDARAN
NOMOR: 2151/UN10/TU/2021
TENTANG
PERKULIAHAN SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2021/2022
DAN PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI
Yth. Sivitas Akademik
Memperhatikan:
- angka persebaran Covid-19 di Kota Malang pada khususnya dan di Jawa Timur pada umumnya;
- Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang pada khususnya dan di Jawa Timur pada umumnya;
dengan berpedoman pada:
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022;
- Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya dalam Masa dan Pasca-Pandemi Covid-19;
Rektor memutuskan dan menentukan:
- Dekan/Direktur Sekolah Pascasarjana/Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama memantau dengan ketat proses belajar mengajar di masing-masing fakultas/Sekolah Pascasarjana/program studi di luar kampus utama.
- Dekan/Direktur Sekolah Pascasarjana/Direktur Program Studi di Luar Kampus Utama dapat mengambil kebijakan khusus berupa pembelajaran secara hybrid atau full daring dengan mempertimbangkan persebaran Covid-19 di fakultas/Sekolah Pascasarjana/program studi di luar kampus utama.
- Satuan Tugas Covid-19 fakultas/Sekolah Pascasarjana/program studi di luar kampus utama harus aktif dalam pemantauan dan pelacakan kasus Covid-19 di masing-masing fakultas/Sekolah Pascasarjana//program studi di luar kampus utama dan melaporkan kepada Rektor melalui Satuan Tugas Covid-19 Universitas.
- Pegawai yang ditentukan Bekerja Dari Kantor:
- sebesar 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan tanggal 14 Februari 2022;
- sebesar 50% (lima puluh persen) setelah tanggal 14 Februari 2022;
- Atasan langsung menentukan Pegawai yang Bekerja Dari Kantor dan Bekerja Dari Rumah.
- Presensi Pegawai dilakukan secara online melalui aplikasi Gapura.
- Satuan Pengamanan Kampus diwajibkan melakukan penertiban kegiatan yang melanggar Protokol Kesehatan di fasilitas-fasilitas publik yang ada di dalam Kampus secara rutin.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Nomor 1247/UN10/TU/2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Semoga Tuhan Yang Esa memberikan keselamatan dan pertolongan kepada kita semua.
Rektor,
ttd
Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., M.S.
No responses yet