Perhatian: Surat edaran ini telah dicabut dan digantikan dengan edaran terbaru
SURAT EDARAN
NOMOR 1247/UN10/TU/2022
TENTANG
PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI
Yth.
Pegawai Universitas Brawijaya
Memperhatikan:
- angka persebaran Covid-19 di Indonesia dan Jawa Timur;
- level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Jawa Timur pada khususnya dan seluruh wilayah Indonesia pada umumnya;
- rencana pembelajaran tatap muka di Universitas Brawijaya semester genap tahun akademik 2021/2022;
dengan berpedoman pada Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya dalam Masa dan Pasca-Pandemi Covid-19, Rektor memutuskan dan menentukan:
- Mulai tanggal 31 Januari 2022 pelaksanaan kerja di lingkungan Universitas Brawijaya dilakukan secara Bekerja Dari Kantor (BDK) sebesar 100% (seratus persen).
- Jam kerja ditentukan sebagai berikut:
- Senin sampai dengan Kamis : 07.30 – 16.00 WIB
waktu istirahat : 12.00 – 13.00 WIB - Jum’at : 07.30 – 16.30 WIB
waktu istirahat : 11.30 – 13.00 WIB
- Senin sampai dengan Kamis : 07.30 – 16.00 WIB
- Bagi pegawai yang melaksanakan tugas tertentu di bidang pelayanan publik dan/atau tugas tertentu lainnya, yang pelaksanaannya diluar jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- shift pagi : 06.00 – 14.00 WIB
- shift siang : 14.00 – 22.00 WIB
- shift malam : 22.00 – 06.00 WIB
- Setiap pegawai wajib memperhatikan protokol Kesehatan pada saat Bekerja Dari Kantor (BDK).
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Semoga Tuhan Yang Esa memberikan keselamatan dan pertolongan kepada kita semua.
Rektor,
ttd.
Prof. Dr. Ir. Nuhfil Hanani AR., M.S.
Unduh berkas surat edaran (PDF)
No responses yet